Kerjasama Penerbitan Buku

Kanaka Media
0

 
 
KONTRAK KERJASAMA PENERBITAN BUKU
ANTARA KANAKA MEDIA DAN PENULIS BUKU


Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara Penerbit CV. Kanaka Media sebagai Pihak Pertama dan Penulis sebagai Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku yang merupakan karya Pihak Kedua.


Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.


Pasal 3
Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan. Penjualan dan promosi buku dilakukan melalui media online (instagram, facebook dan blog). Promosi buku juga dilakukan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua melalui media online/offline milik Pihak Pertama dan Pihak Kedua atau dengan media lain yang bisa diupayakan Pihak Pertama untuk mempromosikan buku tersebut.
a.   Promo Pemasaran dalam banner dan akun media sosial Pihak Pertama mencantumkan nomor kontak Pihak Pertama, atau disepakati oleh kedua belah pihak.
b.   Pencantuman nomor kontak Pihak Pertama bertujuan untuk membuka transparansi penjualan buku oleh kedua belah pihak.
c.    Nominal Royalti sebesar 10% dari setiap eksemplar penjualan buku, jika ada buku yang terjual.
d.   Pihak Kedua berhak mendapatkan jumlah eksemplar buku sebagai bukti terbit  sesuai dengan paket yang telah dipilih sebelumnya.




Pasal 4
Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini.
-Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
-Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
-Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.

Surat kontrak ini sah dan tidak memerlukan tanda tangan. Anda dianggap menyetujui kontrak ini ketika melakukan pengiriman naskah.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)